Pengertian dan Perbedaan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Pengertian Khutbah
Khutbah berasal dari kata: khataba - yakhtubu - khutbah, bermakna memberi nasihat dalam suatu kegiatan ibadah seperti; shalat (shalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Khusuf, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang muslim dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk shalat Jum'at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, serta doa.
2. Pengertian Tabligh
Tabligh berasal dari kata: ballagha - yuballighu - tabliighan yang berarti menyampaikan, atau memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tabligh adalah kegiatan menyampaikan ‘pesan' Allah Swt. secara lisan kepada satu atau lebih orang Islam untuk diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah saw. memerintahkan kepada sahabat yang datang di majlisnya untuk menyampaikan suatu ayat kepada sahabat lain yang tidak hadir. Dalam pelaksanaan tabligh, seorang mubaligh (yang menyampaikan tabligh) biasanya menyampaikan tabligh-nya dengan gaya dan retorika yang menarik. Ada pula istilah tabligh akbar yang sering kita dengar, yaitu kegiatan menyampaikan “pesan” Allah Swt. dalam jumlah pendengar yang cukup banyak.
3. Pengertian Dakwah
Dakwah berasal dari kata: da'aa - yad'uu - da'watan (da'wah) yang berarti memanggil, menyeru, atau mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da'wah billisan dan da'wah bilhal. Kegiatan dakwah bukan hanya ceramah, tetapi juga aksi sosial yang nyata. Misalnya, santunan kepada anak yatim, sumbangan untuk membangun fasilitas umum, membersihkan lingkungan, dan lain sebagainya.
Perbedaan Khutbah, Tabligh, dan Dakwah
No.
|
Khutbah
|
Tablig
|
Dakwah
|
1.
|
Ada syarat dan rukun
|
Tidak ada syarat dan rukun
|
Tidak ada syarat dan rukun
|
2.
|
Dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu
|
Dapat dilakukan kapan saja
|
Dapat dilakukan kapan saja
|
3.
|
Waktunya terbatas
|
Ada yang tidak terbatas dan ada yang dibatasi waktunya
|
Tidak dibatasi waktu
|
4.
|
Dilakukan secara khusus dan memiliki tata cara tertentu
|
Dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti seminar, lokakarta, sarasehan atau pelatihan
|
Dapat dilakukan tanpa melalui acara formal karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja
|
5.
|
Dilakukan oleh seorang yang memiliki kemampuan berorasi dan memiliki pengetahuan yang cukup
|
Bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan berorasi dan pengetahuan agama
|
Boleh dilakukan siapa saja, karena setiap muslim wajib, mempelajari, mengamalkan, dan mendakwahkan Islam
|
6.
|
Orang yang melaksanakan disebut khatib
|
Orang yang melaksanakan disebut mubaligh/mubaligah
|
Orang yang melaksanakan disebut dengan da’i
|
7.
|
Ada mimbar khusus untuk melaksanakannya
|
Ada yang menggunakan mimbar dan ada yang tidak, tergantung tempat pelaksanaannya
|
Tidak perlu ada mimbar khusus dalam pelaksanaannya
|
Sumber: -http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-khutbah-tabligh-dan-dakwah.html
-http://irwantoadi926.blogspot.co.id/2016/05/perbedaan-khutbah-tablig-dan-dakwah.html
-http://irwantoadi926.blogspot.co.id/2016/05/perbedaan-khutbah-tablig-dan-dakwah.html
Sippp Gan!
ReplyDeleteWihh
ReplyDeletentaps
ReplyDeleteZeeb gan
ReplyDeleteMakasih Info nya gan bermanfaat :)
ReplyDeleteYo sama sama gan :)
ReplyDelete